PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PKM Darurat

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 dengan catatan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, terlihat penambahan kasus Covid-19 mengalami penurunan setelah PPKM Darurat.

Jika kasus terus turun maka pada 26 Juli 2021 akan membuka secara bertahap.

Pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 50 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 WIB.

Warung makan pedagang kaki lima yang memilik tempat usaha terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum makan 30 menit," ujar Jokowi.

Presiden meminta kerjasama bahu membahu agar kasus semakin turun. 

Sebelumnya  pada Senin (19/7/2021) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan kepala daerah se-Indonesia secara virtual.

Dalam rapat itu, Jokowi memberikan sejumlah pernyataaan.

Berikut 6 poin pernyataan Jokowi:

1. Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Covid-19 dan Ekonomi

Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.

Halaman
123

Berita Terkini