"Silahkan sampaikan keluh kesah yang dirasakan, tapi jangan sampai demo dan berkerumun. Bisa dengan audensi saja," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pemimpin daerah juga harus menerima dan mendengarkan keluhan masyarakatnya.
"Jangan pula ada masyarakat mengeluh tidak direspon.
Sambut masyarakatnya dengan budaya melayu yang santun.
Dalam kondisi saat ini tentu masyarakat juga bertanya-tanya.
Kemana lagi mau mengadu, pasti ke pemimpinnya," sebutnya.
"Saya minta anak-anak saya dan masyarakat lebih baik audensi saja, jangan sampai demo-demo yang berpotensi timbulkan kerumunan," imbaunya.
Kata Wawako Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 ke depan.
Namanya kini disebut PPKM Level 4.
Keputusan itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang dengan Nomor 443.1/1006/6.1,01/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 covid-19 Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya Tanjungpinang telah menerapkan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah seusai mengunjungi Kantor Dishub Tanjungpinang pada Rabu, (21/7/2021) turut membenarkan hal tersebut.
Ia menyebutkan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui video conference bersama.
"Akhirnya diputuskan oleh Presiden melalui press rilis dan jumpa pers yang menyatakan bahwa yang masuk kategori level 4 atau PPKM Darurat dilanjutkan sampai tanggal 25 Juli," ujarnya.