LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dua anak berstatus warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Dabo Singkep mendapat remisi.
Mereka merupakan bagian dari 66 warga binaan yang ada di Lapas Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021.
“Di Lapas Dabo Singkep ada 2 orang anak binaan, keduanya mendapat remisi sebanyak 1 bulan.
Pemberian remisi ini secara nasional dari Kemenkumham,” kata Dewanto, Jumat (23/7/2021).
Dewanto menjelaskan, bahwa anak-anak merupakan masa depan bangsa.
Untuk itu pembinaan terhadap anak yang menjalani masa hukuman dilakukan semata-mata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Pihaknya berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pemberian remisi ini sekaligus wujud kepedulian nyata kehadiran negara dalam mengendepankan masa depan anak Indonesia,” jelas pria asal Cirebon ini.
Hari Anak Nasional 2021 yang diperingati hari ini, Jumat (23/7/2021) juga disambut riang 23 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Batam.
Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman antara satu hingga tiga bulan.
Mereka merupakan bagian dari total 1.020 anak yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui program Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021.
Dalam tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian.
Sementara 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Dari 1.001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.