“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, Minggu (15/5/2021) lalu.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut.
OJK meminta asosiasi bisa menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sekar. (*)