Mardi menambahkan, kepada warga yang menjalani isolasi mandiri dan warga lainnya yang mendapatkan bantuan paket sembako untuk tetap berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan.
Program Kemenkumham RI
Sementara itu, Kemenkumham RI berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak Kamis ini.
Tujuannya untuk membantu masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis pagi.
Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar Rp 700 juta.
Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19.
Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.
“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19.
Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika/Febriyuanda/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri