TRIBUNBATAM.id - Sengkarut bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) oleh keluarga besar almarhum Akidi Tio berujung potensi pidana.
Dijanjikan cari pada tangga 2 Agustus 2021, hingga kini kejelasan bantuan itu tak jelas juntrungannya.
Padahal, seremoni bantuan viral seantero negeri, yang secara simbolis diserahkan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
Diserahkan langsung oleh anak sulung Akidi Tio bersama dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, penyerahan bantuan itu berlangsung pada, Senin (26/7/2021).
Di hari yang sama juga tampak Gubernur Sumsel Herman Deru beserta para pejabat tinggi lainnya, baik dari instansi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.
Baca juga: Pak RT Tempat Putri Akidi Tio Tinggal Ungkap Kondisi Sebenarnya Keluarga Heriyanti
Sempat dipuja-puji, reaksi publik berubah terhadap Heriyanti.
Tabungan Akidi Tio
Hardi yang menjadi dokter keluarga Akidi Tio selama 48 tahun mengaku, bantuan dengan nilai fantastis tersebut diserahkan kepada Kapolda Sumsel, lantaran pihak keluarga almarhum mengenal baik jenderal bintang dua itu.
Eko disebut Hardi kenal dengan keluarga Akidi saat masih bertugas di Aceh.
"Itu nanti transfer ke Pak Eko.
Berapa kali transfer enggak tahu itu, tapi belum ditransfer.
Keluarga almarhum Pak Akidi ini sudah kenal baik dengan Pak Eko, bahkan orangtuanya sama-sama kenal," kata Hardi, saat memberikan keterangan kepada wartawan secara virtual, Selasa (27/7/2021).
Rudi Sutadi, menantu Akidi Tio yang tinggal di Palembang, mengatakan, uang itu merupakan tabungan ayah mertuanya semasa hidup.
Sebelum meninggal pada 2009, Akidi sempat berpesan kepada anak dan menantunya, agar menyalurkan dana yang ia kumpulkan itu ketika dalam keadaan sulit, sehingga bisa membantu warga yang membutuhkan.
"Jadi uang itu sebetulnya bukan kami yang kumpulkan.
Uang itu Bapak kumpulkan sendiri dan minta kami salurkan saat kondisi sulit agar membantu warga, sehingga wasiat tersebut kami jalankan," kata Rudi saat ditemui di kediamannya, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Sosok Kombes Ratno Kuncoro Penjemput Anak Akidi Tio, Kasus Donasi Fiktif Rp 2 Triliun
Pernyataan berbeda
Dirintelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan, setelah penyerahan bantuan dilakukan, Kapolda langsung membentuk tim.
Tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal-usul bantuan yang akan diberikan.
Sedangkan tim kedua untuk mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.
"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam.
Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin (2/8/2021) siang.
Ratno mengatakan, setelah dilakukan analisis, mereka menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heriyanti.
Setelah penelusuran selama sepekan, petugas kepolisian akhirnya mengamankan anak bungsu Akidi Tio tersebut, ketika sedang berada di Bank Mandiri Palembang.
"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin, yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.
Namun, Ratno tak menjelaskan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik sehingga Heriyanti telah ditetapkan tersangka.
"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti.
Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU Nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Heriyanti Anak Akidi Tio, Berani Bohongi Kapolda Sumsel Soal Donasi Rp 2 Triliun
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada tanggal 2 Agustus.
Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.
Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.
Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8/2021) sore.
Baca juga: Mantan Pejabat era SBY Buka Suara, Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Syarat Kebohongan
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa?
Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.
Kalau penyidikan Dirkrimum.
Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum, yang punya kewenangan," ujar Supriadi dilansir dari Kompas.com.
Belum bisa cair
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp 2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.
Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel.
Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Heriyanti, suami, dan anaknya diminta keterangan selama delapan jam di ruang penyidik Ditrkrimum Polda Sumsel.
Saat keluar dari ruang penyidik, tak ada satu pun dari mereka yang mau memberikan penjelasan.
Ketiganya keluar dengan menutup wajah dan langsung masuk ke mobil.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)