Batam-Tanjungpinang Lolos! PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kuliner Malam membentangkan spanduk saat melakukan aksi pasang bendera putih di Pajak Kedan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sabtu (24/7/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Medan yang dinilai merugikan pedagang.

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali berlanjut.

Masih tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut, membuat aturan diperpanjang dua pekan atau mulai 10-23 Agustus 2021.

Per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 pekan, yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Sejumlah Atura Baru Dalam Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Masing-masing Daerah

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, mulai 10-23 Agustus 2021:

1. Kalimantan Selatan

- Kabupaten Banjarbaru

- Tanah Laut 

- Kota Banjarmasin 

- Tanah Bumbu 

- Barito Kuala 

- Kotabaru

2. Kalimantan Timur

Halaman
1234

Berita Terkini