TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jerinx SID diwajibkan harus datang ke Polda Metro Jaya.
Setelah tidak datang pada pemanggilan pertama, kini dia diwajibkan datang di pemanggilan ke dua.
Sebelumnya, dirinya dipanggil namun tidak datang dan mengaku sedang sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan status Jerinx SID yang sudah naik jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Selasa (10/8/2021).
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, Senin (9/8/2021) kemarin.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan terkait laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID yang memenuhi unsur pidana.
"Gelar perkara sudah kita lakukan dan status untuk saudara J tadinya saksi sudah naikkan menjadi tersangka."
"Jadi sudah memenuhi Pasal 335 KUHP dan juga Pasal di Undang Undang ITE," kata Kombes Pol Yusri.
Kendati demikian, Jerinx SID tidak hadir ke Polda Metro Jaya dengan alasan sakit.
Kombes Pol Yusri mengatakan sang tersangka dan kuasa hukumnya menyampaikan langsung ke kepolisian.
Namun Jerinx SID tidak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter maupun rumah sakit.
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya."
"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," tuturnya.
Lanjut, Kombes Pol Yusri menegaskan Jerinx SID harus memenuhi panggilan kedua atau datang ke Polda Metro Jaya.