Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ramadhan menjelaskan, dokter Lois ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian tanggal 11 juni 2021 pukul 16.00 unit 5 tindak pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).
Menurut Kombes Ramadhan, dokter Lois menyebarkan berita bohong terkait Covid-19 secara sengaja dan berpotensi mengakibatkan keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita, atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar dia.
"Jadi di antaranya postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam'," tambahnya.
Polisi memutuskan tidak menahan dokter Lois Owien, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dokter Lois telah mengakui kesalahannya atas sejumlah opini yang diutarakannya di media sosial mengenai Covid-19.
Kepada penyidik, dokter Lois mengaku opini tersebut bersifat pribadi dan tidak berlandaskan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tambahnya.
Slamet menambahkan, dokter Lois juga telah mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik kedokteran.
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," ujar dia.
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com