BATAM TERKINI

Batam PPKM Level 3, Penumpang di Bandara Hang Nadim Tembus 9.455 Orang Dalam 4 Hari

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batam PPKM Level 3, Penumpang di Bandara Hang Nadim Tembus 9.455 Orang Dalam 4 Hari. Foto suasana terminal keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (18/8/2021)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Batam ikut memberikan dampak cukup signifikan ke sejumlah sektor.

Satu di antaranya sektor penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.

Perlahan, jumlah penumpang di sana mulai ramai sejak PPKM Level 4 di Batam diturunkan menjadi Level 3.


Data Arus Lalu Lintas Angkutan Udara (ALLAU) Hang Nadim Batam mencatat, total penumpang masuk ataupun keluar Batam mulai membaik jika dibandingkan masa PPKM Darurat dulu.

Baca juga: Sejak Batam PPKM Level 3, Arus Penumpang di Bandara Hang Nadim Mulai Naik

Baca juga: Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Berangsur Naik, Ini Data 3 Hari Terakhir

Sebut saja data dari tanggal 14-17 Agustus 2021.

Total penumpang di Bandara Hang Nadim Batam menyentuh angka 9.455 orang.

Dengan rincian, penumpang datang sebanyak 4.580 orang dan penumpang keluar Batam sebanyak 4.875 orang.

Kondisi ini pun diakui oleh General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Benny Syahroni.

Walau tren tersebut tak sebanding dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19 melanda Batam.

"Kalau dibandingkan dengan sebelum Covid-19, [tentu] masih jauh," ungkap Benny saat dikonfirmasi Tribun Batam, Rabu (18/8/2021).

Tidak hanya Benny, Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr. Putra Ribayawan F.H juga mengakuinya.

"Dari data kami, ada sedikit kenaikan untuk jumlah keberangkatan [penumpang] dan jumlah kedatangan," jelas Putra kepada Tribun Batam.

Kondisi ini pun diharapkan terus berlanjut ke depannya.

Mengingat, pemerintah juga telah menerbitkan aturan agar tarif pemeriksaan PCR diturunkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Disebutkan dalam aturan tersebut, batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini