CPNS KEPRI

CATAT Daftar Barang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS - Benda-benda yang tak boleh dibawa saat SKD CPNS. FOTO: Foto Ilustrasi Tes CPNS

Terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.

Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021 Digelar? BKN: Tunggu Izin BNPB

Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

Benda yang dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Benda yang wajib dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

Selama Ujian, Peserta Dilarang:

Baca juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021 Sebagai Bahan Latihan Sebelum Ujian Sesungguhnya

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

Halaman
123

Berita Terkini