Terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.
Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021 Digelar? BKN: Tunggu Izin BNPB
Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:
Benda yang dilarang:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Benda yang wajib dibawa:
1) Kartu Peserta Ujian
2) Kartu Deklarasi Sehat
3) KTP
Selama Ujian, Peserta Dilarang:
Baca juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021 Sebagai Bahan Latihan Sebelum Ujian Sesungguhnya
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;