PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Termasuk Syarat Naik Pesawat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. FOTO: PRESIDEN JOKOWI

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Kepastian akan berlanjutnya PPKM diumumkan langsung Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar presiden dalam pernyataan resminya.

Meski demikian, sejumlah daerah sudah bisa turun level mulai besok, Selasa (24/8/2021)

Beberapa di antaranya yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya di Jawa dan Bali.

Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai.

Baca juga: Kabar Baik Dari Jokowi, Angka Covid-19 di Indonesia Turun, Sejumlah Daerah PPKM Turun Level

Beberapa negara lain pun masih menghadapi gelombang 3 dengan penambahan kasus baru Covid-19 yang signifikan.

"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.

Dengan demikian, masyarakat masih harus bersabar menghadapi aturan ini.

Namun, penurunan level di beberapa daerah membuat aturan yang diterapkan cenderung lebih longgar.

Kasus terus menurun

Pertimbangan lain dilanjutkannya aturan ini adalah angka kasus baru yang terus menurun sejak 15 Juli lalu.

Artinya, aturan ini cukup efektif untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Hingga saat ini, penambahan kasus baru telah turun hingga 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi juga mengatakan bahwa angka kesembuhan jauh lebih tinggi ketimbang penambahan kasus baru Covid-19.

Hal ini berpengaruh pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur yang saat ini berada di angka 33 persen.

Perkembangan pengananan kasus

PPKM yang telah diterapkan sejak 3 Juli lalu telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Berikut data penurunan level di berbagai wilayah:

Jawa dan Bali

  • level 4 dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota
  • level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota
  • level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota

Luar Jawa-Bali

  • level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota
  • level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota
  • level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota

Baca juga: PPKM Level 3 Hari Terakhir, Kasus Baru Covid-19 Batam Terus Mereda

Baca juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Pasien Sembuh Corona Batam Tanjungpinang Terus Melesat

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus

1. Tempat ibadah

  • Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

2. Restoran

  • Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas
  • 2 orang per meja
  • Tutup pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan

  • Buka sampai pukul 20.00
  • Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya

  • Dapat beroperasi 100 persen
  • Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.

Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Baca juga: Batam PPKM Level 3, Dataran Engku Putri Masih Ditutup untuk Umum

Baca juga: DERETAN Upaya Pemko Agar PPKM Batam Turun hingga Level 2 Atau 1

Bagaimana aturan perjalanan?

Hari ini 23 Agustus 2021 jadi akhir PPKM dan berlakukan syarat naik pesawat, kendaraan pribadi dan umum dan kapal yang sebelumnya diatur pemerintah.

Syarat perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.

Artinya akan ada penyesuaian terbaru menyusul pengumuman perpanjangan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.

SE tersebut dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan itu juga diikuti oleh maskapai penerbangan yang menyesuaikan sejumlah aturan bagi penumpangnya.

Aturan-aturan seperti wajib vaksin, hasil PCR negatif dan atau rapid antigen negatif diatur di dalamnya.

Jika mengacu pada SE tersebut, maka hari ini, Senin 23 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM.

Beleid ketat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus ada.

Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:

Sejumlah calon penumpang mengantre di pemeriksaan berkas di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu

Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut di masa PPKM hingga 23 Agustus 2021:

1. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

- Sertifikat vaksin

- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

2. Transportasi darat dan laut

Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:

- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Syarat naik pesawat Lion Group rute domestik

Mengutip siaran persnya pada Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai berikut:

- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali

- Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua

- Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara, yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin, yakni sebagai berikut:

- Penumpang wajib memerhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif

- Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan

- Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

- Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di PlayStore, AppStore atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)

Berita Terkini