Kamis, 14 Mei 2026

Kabar Baik Dari Jokowi, Angka Covid-19 di Indonesia Turun, Sejumlah Daerah PPKM Turun Level

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sejauh ini angka Covid-19 di Indonesia sudah mulai berkurang, hal itu setelah pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM disejumlah daerah.

Diketahui, setelah berlangsung beberapa kali PPKM, kali ini pemerintah kembali melanjutkan.

Namun kabar bahagianya, biasanya PPKM Level 4 kini banyak yang menjadi PPKM level 3.

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 di Anambas, Tempat Hiburan dan Area Publik Diizinkan Buka dengan Syarat

Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Adapun, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4.

Baca juga: Jadwal 7 Kapal Pelabuhan Sekupang Batam saat PPKM Level 3 Hari Terakhir

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved