CORONA KEPRI

Aturan PPKM Level 3 Batam Mulai Longgar, Pembatasan Jam Makan di Rumah Makan Dihapus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aturan selama PPKM Level 3 di Batam mulai dilonggarkan termasuk aturan makan di tempat di warung makan maupun aturan di sekolah. FOTO : ILustrasi

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat. 

Termasuk juga pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat. 

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Serta pelaksanaan kegiatan, seminar dan pertemuan yang menimbulkan keramaian ditutup. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
 

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini