TRIBUNBATAM.id - Pro kontra soal belajar tatap muka di sekolah saat pandemi Covid-19 mengemuka, bahkan di level pejabat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengizinkan dibukanya belajar tatap muka di sekolah.
Khususnya bagi daerah yang berada pada PPKM level 1 hingga PPKM level 3.
Menurut Nadiem, vaksinasi corona untuk murid bukan menjadi keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah.
Namun yang harusnya menjadi pertimbangan adalah kondisi wilayah sekolah tersebut harus berada di level-1-3.
Selain itu, pembukaan sekolah ini juga harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal berbeda justru diambil Pemprov Kepri.
Lewat Surat Edaran Pemprov Kepri Nomor : 567/SET-STC19/VIII/2021, Tanggal 21 Agustus 2021 yang ditanda tangani Pj Sekdaprov Kepr, Lamidi, ia meminta agar kepala daerah untuk menunda penyelenggaraan belajar tatap muka.
Ini berlaku sampai adanya penurunan kriteria level PPKM pada sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Dalam surat edaran yang ditujukan untuk Bupati dan Wali kota di Provinsi Kepri itu juga merinci angka positive rate di Provinsi Kepri hingga periode minggu III Agustus 2021 masih melebihi ambang batas yang ditetapkan WHO.
Organisasi Kesehatan Dunia itu menetapkan ambang batas positive rate kurang dari 5 persen.
Sementara angka positive rate Kepri hingga 21 Agustus 2021 sebesar 8,5 persen.
Pemprov Kepri juga melihat capaian vaksinasi corona di Kepri, khususnya untuk para pelajar.
Dalam surat tersebut, efikasi vaksin akan mencapai titik optimal bila dosis 2 atau dosis penuh telah diberikan.
Ini merujuk pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI.