Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura, pada Senin (16/8) siang,
Jaksa dari Kejati Kepri Firman Halawa didampingi Dodik Hermawan dan Roy Modino mengatakan, tenggat waktu sebagai waktu kejadian perkara tidak benar.
Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim.
Materi bantahan itu menurut mereka sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas