Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online, Begini Cara dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif

- KK (Kartu Keluarga)

- Paklaring atau surat keterangan kerja. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

- Foto diri terbaru (tampak depan)

Baca juga: Materi dan Passing Grade Tes SKD CPNS yang Mulai 2 September 2021, Peserta Ujian Wajib Tahu

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri

- Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Nah itulah cara dan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, selamat mencoba. (*)

Berita Terkini