- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
- KK (Kartu Keluarga)
- Paklaring atau surat keterangan kerja. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan)
Baca juga: Materi dan Passing Grade Tes SKD CPNS yang Mulai 2 September 2021, Peserta Ujian Wajib Tahu
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri
- Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Nah itulah cara dan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, selamat mencoba. (*)