- Lampirkan semua persyaratan data dan surat kehilangan dari kepolisian.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan berupa pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
- Namun jika tidak ada tanggungan pajak, maka biaya yang dibebankan hanya pembuatan STNK baru. (*)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil. (*)