BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam.
Kali ini Sebanyak 8 remaja berusia belasan tahun berhasil diamankan.
Penangkapan pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Bengkong ini dilakukan berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP) yang diterima Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Selain meringkus ke delapan remaja pelaku Curanmor, Polsek Bengkong juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan satu (1) unit sepeda motor merek Tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, satu baju kaos warna orange, satu celana training warna hitam dan satu topi warna cream.
“Hal ini merupakan prestasi yang besar untuk jajaran Polsek Bengkong, karena berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya,” kata Kepolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, kepada awak media, Jumat (3/9/2021) siang.
Delapan remaja tersebut berinisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16), dan FDBL (21).
Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi yakni di Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam.
“Semuanya berjumlah enam unit sepeda motor, dua di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor . Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor. Pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor,” ungkap Bob.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Mulai Hari Ini, Tarif Tes Antigen di RSBP Batam Turun, Hanya Rp 99.000
Adapun empat (4) LP yang diterima jajaran Polsek Bengkong yakni di Nomor:LP B/136/IX/2021/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 01 September 2021, Nomor:LP B/135/VIII/2021/SPKT/ Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 30 Agustus 2021, Nomor:LP B/133 /VIII/2021/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 30 Agustus 2021, Nomor:LP B/134/VIII/2021/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 30 Agustus 2021 dan Nomor:LP B/68/VIII/2021/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 01 September 2021.
Para remaja tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.
"Saat semua pelaku tersebut masih kita amankan di Polsek Bengkong guna penyelidikan dan hal-hal lain," papar Bob. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google