BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lanuhudi alias Udin (39), warga Batu Besar, Kota Batam menyesali perbuatannya.
Saat dihadirkan di Polsek Nongsa, langkahnya tampak gontai.
Sesekali dirinya tampak meringis kesakitan akibat luka di kedua kakinya.
Luka itu didapatnya akibat berusaha melawan personel Polsek Nongsa saat akan ditangkap di Kampung Aceh, Kota Batam.
Polisi terpaksa menghadiahi Udin timah panas.
Udin sendiri adalah seorang duda.
Sejak ditinggal istrinya, ia tak bekerja.
Bahkan Udin kini tersandung kasus tindak pidana setelah merudapaksa dua korbannya, YI dan SF (17).
Saat berhasil masuk ke rumah korban, hasrat seksual Udin langsung memuncak.
Untuk memuluskan aksinya, ia mengancam korban dengan sebilah pisau dapur.
"Pelaku diamankan di ruli Kampung Aceh.
Sekadar informasi, setiap melakukan kejahatan dia menggunakan sabu-sabu," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
Saat ditanyakan perihal penggunaan narkotika tersebut, Yudi menyebut pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
Hal senada juga dijelaskan Yudi saat Tribun Batam menanyakan terkait apakah Udin sudah mengintai korbannya sejak lama sebelum beraksi.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Polsek Nongsa juga Terapkan Wajib Tes Antigen ke Warga
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Turut Lumbantoruan Prapadilankan Polsek Nongsa
"Masih pengembangan," ujar Yudi saat ditanyakan seusai konferensi pers.
Sementara, Udin tak banyak bicara selama konferensi pers digelar.
Ia hanya menunduk dan sesekali mencoba untuk memperbaiki posisi berdirinya.
"Saya khilaf, pak," ujar Udin saat ditanyakan alasan dirinya tega berbuat keji terhadap para korban.
RUDAPAKSA Hingga Curat
Lanuhudi alias Udin tampak meringis kesakitan saat dihadirkan anggota Polsek Nongsa.
Pria 39 tahun ini bahkan harus menggunakan tongkat bantu hanya untuk berdiri.
Penyebabnya timah panas polisi yang menembus kakinya ketika hendak ditangkap Jumat (10/9) sekira pukul 18.00 WIB.
Aksinya memang tidak patut untuk ditiru.
Ia nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI pada 25 Juli sekira pukul 02.00 WIB.
Udin masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.
Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Udin juga melancarkan aksi serupa di lain tempat.
Korban berikutnya adalah seorang anak di bawah umur berinisial SF (17).
Baca juga: Polsek Nongsa Proses Kasus Pengeroyokan di Bumi Perkemahan, Tetapkan 1 Tersangka
Baca juga: Polresta Barelang Berduka, Kanit Lantas Polsek Nongsa AKP Jon Effendi Meninggal Dunia
Setidaknya ada tiga laporan polisi atas nama tersangka.
Hasil pengembangan dari unit Reskrim Polsek Nongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas.
Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang bersangkutan ini pengangguran.
Dia memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur.
Ketika SF terbangun, Udin dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur dari rumah korban langsung mengancamnya dan meminta SF untuk melakukan onani.
Baca juga: Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Berbagi Tugas Sikat Motor Korban
Baca juga: Berawal dari Lakalantas, Polsek Nongsa Tangkap Spesialis Jambret Gelang Emas di Batam
"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB. TKP di Perumahan Family Dream," jelas Yudi.
Tidak hanya itu, Udin sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan tersebut pada tanggal 4 September sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia mengambil 4 unit telepon pintar (smartphone) milik korban EF (38) ketika sedang tertidur pulas.
Setelah menerima laporan dari para korban, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa pun langsung bergerak dan menangkap Udin pada tanggal 10 September sekira pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, Udin sempat melawan dan harus menerima tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam. Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," tutup Yudi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam