BATAM TERKINI

Polsek Nongsa Proses Kasus Pengeroyokan di Bumi Perkemahan, Tetapkan 1 Tersangka

Penyidik Polsek Nongsa menemukan dua alat bukti dimana kasus pengeroyokan di Bumi Perkemahan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Net
Ilustrasi pengeroyokan - Polsek Nongsa menetapkan seorang tersangka terkait kasus pengeroyokan di jalan Bumi Perkemahan, Kamis 13 Mei 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polsek Nongsa tetap memproses kasus pengeroyokan di jalan Bumi Perkemahan yang dialami Rikardo Good Nine Sitorus.

Pria 37 tahun ini, sebelumnya membuat laporan ke Polsek Nongsa atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Turut Lumbantoruan (41).

Laporannya ke Polsek Nongsa terjadi di hari yang sama saat kejadian, yakni Kamis (13/5/2021).

Turut Lumbantoruan pun kini dibawa ke Polsek Nongsa Jumat (28/5/2021) sekira pukul 21.45 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Polsek Nongsa menemukan dua alat bukti yang menurut mereka kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, puluhan orang yang tergabung dalam salah satu paguyuban mendatangi Polsek Nongsa, Sabtu (29/5/2021).

Mereka mempertanyakan penahanan salah seorang rekan mereka yang diketahui merupakan pelapor kasus dugaan pengeryokan di Mitra Mall Batuaji.

Polsek Nongsa menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Nongsa.
Polsek Nongsa menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Nongsa. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

"Dalam hal ini, Polsek Nongsa bersifat profesional.

Ada orang melapor atau merasa dirugikan dan butuh perlindungan hukum tetap kami terima dan itu ada Laporan Polisi nya (LP)," tegas Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida, Senin (31/5/2021).

Ia mengungkapkan, awalnya terjadi dua peristiwa kasus pengeroyokan pada hari yang sama dengan TKP yang berbeda.

Pertama terjadi peristiwa pengeroyokan di jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa pada 13 Mei sekira pukul 1 dini hari.

Kemudian kasus serupa di kawasan Mitra Mall Batuaji.

Syofian menjelaskan, Rikardo Good Nine Sitorus (37) melapor ke Polsek Nongsa pada tanggal (13/5/2021) atas kasus penganiayaan yang dialaminya di jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa.

Baca juga: Polresta Barelang Berduka, Kanit Lantas Polsek Nongsa AKP Jon Effendi Meninggal Dunia

Baca juga: Polsek Nongsa Tangkap Pembakar Hutan di Area Bandara Hang Nadim, Niatnya Berkebun

"Rikardo Good Nine Sitorus (37) sebagai pelapor di Polsek Nongsa yang mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh terduga pelaku Turut Lumbantoruan (41)," ujar Sofyan.

Menurutnya, Rikardo pergi ke Rumah Sakit Elizabeth Batam Kota untuk menjalani visum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved