BANSOS

Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru, Cair hingga 15 September 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELAJAR DARING - Pelajar di Desa Persiapan Kentar, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepri saat belajar di gubuk di atas bukit untuk belajar daring. Foto diambil belum lama ini.

- Tumblr

- Twitter

- Clash of Clans

- Candy Crush

- Garena AOV

- Garena Free Fire

- TikTok

- Viu

- Netflix

- Likee

Baca juga: Cara Praktis Membuat Kartu Kredit BNI via Online, Ikuti 8 Langkah Ini

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

- Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

- Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima September 2021.

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id  atau klik di sini.

Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

BELAJAR DARING - Empat pelajar sekolah di Jalan Nangka, Gang Stial terpaksa nebeng WiFi milik tetangga untuk mengikuti pelajaran daring karena orangtua tak mampu beli kuota internet, Kamis (23/7/2020). ((Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad))

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

• Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

• Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif. (*)

Berita Terkini