Di Laut Teritorial, RI berkuasa sama seperti di wilayah darat dengan beberapa pengecualian, satu di antaranya kapal asing yang hendak masuk wajib memberitahukan terlebih dahulu.
"Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya.
Aparat keamanan baik TNI AL maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperkenankan mengejar dan menyetop kapal asing yang ke wilayah tersebut jika tanpa pemberitahuan sebelumnya karena mengganggu kedaulatan serta berhak memberlakukan hukum nasionalnya.
Yang terjadi, terang Beni, kapal survei China dikawal coast guard dan kapal AL Kunming 172-nya berlayar ke Laut Natuna.
Pun demikian dengan kapal perang Amerika Serikat (AS). Mereka memasuki kawasan ZEE Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Kapal China di Natuna, Prabowo Bawa Lisensi Kapal Perang Inggris