ADVERTORIAL

3 Tahun Syahrul-Rahma dan Perjalanan Rahma-Endang Lanjutkan Pembangunan dan Penanganan Covid-19

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Wakil Wali Kota, Endang Abdullah saat rapat.

Kemudian, PT. Pelindo memberikan bantuan program dana CSR untuk rumah ibadah di Kecamatan Tanjungpinang Kota, yaitu di Masjid Agung Alhikmah dan Masjid Raya Penyengat dengan Nilai Rp 40.000.000, PT. Angkasa Pura memberikan bantuan program dana CSR rumah ibadah pada Masjid dan Vihara, PT. Pelindo memberikan bantuan program dana CSR berupa pinjaman modal usaha dengan bunga ringan kepada 3 pelaku usaha kecil binaan Pelindo dengan nilai Rp 232.500.000, PT. Pelindo memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako untuk warga terdampak covid-19, PT. Angkasa Pura II memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako pada perayaan Natal dan Tahun Baru, PT. Kimia Farma Apotek memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako.

Sementara, PT. Bank Riau Kepri memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako, PT. Angkasa Pura II memberikan bantuan program dana CSR berupa (Taman Bermain Anak) di Perumahan Kijang Lama, Taman Gurindam dan Kelurahan Pinang Kencana, PT. BPR Bestari memberikan bantuan program dana CSR untuk Forum Anak berupa 1 set alat kompang dan 1 set alat marawis, dan PT.

Angkasa Pura memberikan bantuan program dana CSR berupa 1 unit RTLH di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Secara pertumbuhan, ekonomi mengalami kenaikan di tahun 2019 sebesar 3,27% dari tahun sebelumnya di 2018 sebsar 3,21%, sedangakan di tahun 2020 sebesar -3,45%. Kemudian untuk laju inflasi Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 sebesar 2,36 pada tahun 2019 dengan angka 2.40 namun pada 2020 terjadi penurunan angka inflasi menjadi 1,66%.

- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kearsipan, Kota Tanjungpinang termasuk dalam pilot project implementasi e-arsip terintegrasi yang diluncurkan empat lembaga Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Sandi Negara (BSN).

Dalam aplikasi SRIKANDI, nantinya setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Adanya aplikasi SRIKANDI juga agar terwujudnya tata Kelola pemerintah yang efektif dan transparan melalui pengelolaan yang autentik dan terpercaya.

Sebagai penerapan SRIKANDI di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, saat ini sedang dilakukan penyusunan draf peraturan dan keputusan Wali Kota Tanjungpinang. Disamping itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang handal dalam pengelolaan SRIKANDI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan e-arsip terintegrasi SRIKANDI secara daring/virtual yang diikuti oleh peserta dari beberapa OPD yaitu arsiparis dan pengelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Tanjungpinang dengan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia.

Dalam peningkatan penataan di pemko Tanjungpinang, dinas perpustakaan dan kearsipan melalui tim audit kearsipan telah melakukan pembinaan dan pengawasan penataan kearsipan di setiap OPD pemko Tanjungpinang. Peningkatan pengelolaan kearsipan tidak terlepas dari SDM dan sarana prasana yang mendukung untuk penyimpanan arsip.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam beberapa tahun ini terus berbenah dalam meningkatkan pengadaan sarana prasarana kearsipan untuk mendukung penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Kearsipan yang berlaku.

- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang memiliki tugas sentral sebagai intelelijen dalam melaksanakan deteksi dini kewaspadaan di Kota Tanjungpinang.

Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang membangun kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Badan Kesbangpol telah membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.

Sejak dari Tahun 2014 sampai dengan sekarang, dengan jumlah kepengurusan sebanyak 26 (Dua puluh enam) orang yang terdiri dari susunan kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang juga memiliki peran penting dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kota Tanjungpinang. Kepengurusan FKUB periode 2021-2026 telah ini telah dikukuhkan Wali Kota Tanjungpinang pada 19 Agustus 2021.

Untuk pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah terlaksana tes urine bagi ASN dengan target 2% dari jumlah ASN di lingkungan pemko Tanjungpinanhg dan diikuti 94 ASN.

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya mengoptimalkan pelayanan penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, salah satunya melakukan pelayanan jemput bola pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA). Tahun 2020, penerbitan KIA telah mencapai 65,10%.Pencapaian ini sudah melampaui target nasional yakni 20%.

Beberapa upaya dalam memberikan pelayanan KIA diantaranya pada 2021, telah dilaksnakan peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan SM, penambahan sarana dan prasarana Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ditempatkan di kelurahan Batu IX, melakukan jemput bola pelayanan penerbitan KIA ke taman kanak-kanak (TK), ke ketua RT/RW, posyandu, hingga melakukan penyisiran dan input data KIA balita 0-5 tahun dari data SIAK per kelurahan dan dilakukan penerbitan KIA balita 0-5 tahun perkelurahan.

Disamping itu, sepanjang 2018-2021, beberapa inovasi layanan kependudukan juga telah dilakukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil anatara lain Jerame (jemput, rekam, KTP-e), Berlian( bersama lapor identitas anak ), Jebolyandu (jemput bola pelayanan terpadu), Kiasan (kartu identitas anak segera disiapkan), Gemaspak (gerakan masyarakat peduli akta kematian), Kiakamu (kartu identitas anak bekerjasama dengan mitra usaha), Sijambang (siap 1 jam, ktp langsung bawa pulang), perekaman KTP-el untuk lansia dan orang sakit, jemput bola KTP-el go to school, dan Si- Kansil (sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil).

- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM)

Dari sisi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Indeks Pembangunan Gender (IPG) di tahun 2019 mencapai 96,77 naik sedikit di tahun 2020 yakni sebesar 96,79. Sedangkan, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 76,44 dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,13.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan terbentuknya UPTD PPA Melalui Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang yang mempunyai fungsi menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat selama Januari hingga Juli 2021 terdapat 24 perempuan dan 37 anak di Kota Tanjungpinang menjadi korban kekerasan. Untuk jenis kasus kekerasan yang paling banyak terjadi terhadap anak adalah 11 kasus kekerasan fisik, 10 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan psikis, 2 kasus penelantaran. Lalu, satu kasus perdagangan orang, dan 5 kasus non kekerasan yaitu perebutan hak asuh sebanyak 4 kasus dan anak hiperaktif 1 kasus.

Sedangkan, kekerasan pada anak, dimana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Sementara, untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah 14 kasus kekerasan fisik, 8 kasus kekerasan psikis, serta satu kasus penelantaran dan satu kasus non kekerasan.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan ini sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus, keluarga lain dan orang lain 2 kasus.
Jika dibandingkan sebelum dan sesudah pandemi terdapat kecenderungan peningkatan dari beberapa jenis kekerasan pada anak antara lain, dari 16 kasus kekerasan fisik yang terjadi sepanjang rentang waktu 2018-2019 menjadi 20 kasus pada 2020-2021.

Pada 2018-2019 dari lima kasus kekerasan psikis menjadi 12 kasus di 2020-2021. Kemudian, kasus perebutan hak asuh dari 7 kasus di 2018-2019 menjadi 13 kasus di periode 2020-2021, dan dari 7 kasus penelantaran yang terjadi di 2018-2019 menjadi 15 kasus pada 2020-202.

Sebagai upaya mencegah dan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Rustam, beberapa organisasi perempuan telah dan akan diberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan ini seperti PKK, Darma Wanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, DarmaYukti Karini dan lainnya.

Hingga saat ini, di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.

Predikat Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak tingkat Madya dari rentang waktu tahun, 2018 hingga 2021 masih dapat dipertahankan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kota Layak Anak sendiri adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Prestasi Anugerah Parahitha Ekapraya (APE) merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak. Di tahun 2018, Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan APE tingkat madya.

(*/Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Berita Terkini