KEPRI TERKINI

POLEMIK Labuh Jangkar Kepri, Ombudsman Kepri: Jangan Main Kirim Surat Saja

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari angkat bicara soal polemik retribusi labuh jangkar di Kepri antara pemerintah daerah dan Kemenhub RI.

Tiga titik ini merupakan wilayah yang telah ditetapkan sebagai areal labuh kapal di sekitar perairan Kota Batam.

Adapun pengutipan tarif labuh kapal dilakukan dan dikelola oleh Badan Pengusaha (BP) Batam.

Menurut Perka BP Batam yang dikeluarkan 16 September 2021 lalu, aturan tarif jasa labuh kapal diklasifikasikan menjadi dua, yaitu untuk kapal dalam negeri dan kapal luar negeri.

Berikut ini daftar tarif labuh jangkar di Pelabuhan Batam :

Kapal dalam negeri jenis Kapal Niaga dikenai tarif Rp 87,00 per Gross Tonnage (GT)/kunjungan

Kapal bukan Niaga dikenai tarif Rp 43,00 per GT/kunjungan

Kapal Pelayaran Rakyat Niaga Rp 47,00 per GT/kunjungan

Kapal Pelayaran Rakyat Bukan Niaga Rp 23,00 per GT/kunjungan.

Sedangkan untuk kapal luar negeri jenis Kapal Niaga diberikan tarif Rp 1.452,00 per GT/kunjungan; dan Kapal bukan Niaga bertarif Rp 726,00 per GT/kunjungan.

"Itu tarif PNBP, yang PNBP BP Batam masuknya ke negara (BP Batam). Yang wilayahnya pemprov, ya ke kas negara pemprov," ujar Dendi, Senin (20/9/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Labuh Jangkar Kepri

Berita Terkini