BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah nelayan dan pengusaha Ikan di Provinsi Kepri duduk bersama dengan Anggota DPR RI untuk berdiskusi masalah Peraturan Pemerintah no 85 & 86 Tahun 2021.
Dalam hal ini, yang hadir yaitu Cen Sui Lan, Ang DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri dan Alien Mus, Ang Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Best Wester Panbil Kota Batam.
Alien Mus, Ang Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar mengatajan, kedatangan mereka ke Kepri untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait adanya PP No 85 & 86 tersebut.
Sebab sejauh ini, peraturan itu dinilai sangat merugikan pihak nelayan dan pengusaha Kapal.
Baca juga: Nelayan Karimun Tolak PP 85 Tahun 2021, Nelayan Kecil Dipaksa Kerja Ekstra?
Baca juga: Anggota DPR RI Cen Sui Lan Soroti PP 85 Tahun 2021 yang Dikeluhkan Nelayan Kepri
Tak heran, dalam pembahasan tersebut mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Untuk diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan terbitnya PP Nomor 85/2021, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan tidak lagi berlaku.
"Kedatangan kami ke Kepri untuk menyerap aspirasi dari Masyarakat terkait PP No 85 & 86. Dari hasil diskusi kita tadi, kebanyakan nelayan menolak dengan adanya PP ini," sebut Alien Mus, Seni (4/10/2021).
Dialnjutkannya, setelah ini mereka akan duduk bersama dengan KKP terkait keluhan yang dirasakan oleh Nelayan Kepri ini. Sebab dikatakannya, ini bukan kelihan Nelayan di Provinsi Kepri saja.
Sebab di sejumlah daerah sudah ada juga keluhan yang sama. "Maka kami juga akan panggil Pihak KKP. Tim Satgas seharusnya berfikir dengan adanya PP ini. setidaknya ada jalan keluarnya," sebutnya.
Semantara itu, Cen Sui Lan, Ang DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri mengatakan dari perintah ketua umum Golkar Airlangga Hartanto, kader di DPR RI harus bisa menyerap semua keluhan dari masyarakat.
Sebagai Anggota DPR RI yang berasal dari Kepri, Cen Sui Lan sebisa mungkin mendengarkan aspirasi dari masyarakat ini.
"Saya berasal dari sini, makanya saya bawa kader golkar komisi IV yang menangani masalah PP No 85 & 86 ini untuk langsung mendengarkan keluh kesah nelayan kita," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad nelayan di Kepri mengaku tidak sanggup dengan adanya peraturan baru ini. Apalagi mereka disurh membayar pajak.
Pungutan pajak terlalu besar mencapai 12 persen, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan.
Mereka menilai biaya mahal untuk melaut saat ini. Ditambah lagi pajak atas PP Nomor 85 Tahun 2021.
"Bisa menyengsarakan nasib para nelayan dan pengusaha tangkap ikan," kata Muhammad.
Nelayan dan pengusaha ikan berharap, suara mereka sampai ke pemerintah pusat dan DPR. Mereka meminta PP Nomor 85 Tahun 2021 dikaji ulang.
Ancaman Mogok
Ancaman aksi mogok cari ikan yang akan dilakukan oleh pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Dapil Kepri, Cen Sui Lan.
Diketahui, aksi ini dilakukan pengusaha kapal ikan lantaran menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan ini, menghasilkan sebuah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 yang dinilai sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.
Cen Sui Lan menilai, aturan tersebut sangat memberatkan nelayan dan pengusaha kapal ikan. Menurutnya, aturan itu seharusnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat, bukan malah kebalikannya.
Mengingat, kenaikan PNBP hingga 400 persen dari Kementerian KKP atas kapal ikan tangkap ini dipastikan akan berimbas pada ketidakmampuan pengusaha ikan di Kepri untuk melaut.
"Setelah menyerap aspirasi ini, akan kita tindaklanjuti ke komisi-komisi yang ada di DPR RI yang tentunya bermitra dengan kita," ujar Cen Sui Lan.
Harapan terbesar, DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa menggelar raker dan meminta agar adanya penundaan hingga pembatalan Kepmen No 86 dan 87 Tahun 2021 ini.
"Konsensus perubahan Kepmen-kepmen ini, harapannya sudah bisa tercapai supaya bagi yang ingin memperpanjang SIPI tidak harus dibebani dengan PNBP yang sangat tinggi," katanya.
Dalam waktu dekat, Cen Sui Lan dan Allin dari Fraksi Golkar, akan hadir di Best Western Hotel pada 4 Oktober mendatang di Batam. Mereka akan menyerap aspirasi langsung dari stake holders industri ikan tangkap.
Sebelumnya diberitakan, banyak dari para nelayan dan pelaku usaha perikanan mengeluhkan ada PP Nomor 85 tahun 2021 dan Kepmen KP No 86 dan 87 tahun 2021.
"Dimana mayoritas keberatan mereka terletak pada tingginya kenaikkan tarif pungutan hasil perikanan yang mencapai 400 persen,” jelas Eko Fitriadi, Wakil Ketua HNSI Kepri.
Selain itu, adanya harga patokan ikan yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Serta tingginya produktifitas kapal penangkapan ikan yang mencapai 1.72,” terangnya lagi.
Kemudian ada beberapa faktor penting terjadinya penolakan tersebut. Di antaranya besarnya biaya operasional, hasil tangkapan 2 tahun terakhir (masa pandemi covid-19,red) tidak bisa dipastikan pendapatan tangkapan. Hal ini disebabkan adanya perubahan iklim. Serta adanya risiko usaha kapal tangkap ikan terbilang sangat tinggi.
Hal senada juga diungkapkan Acun, Ketua HNSI Karimun yang dengan tegas menolak adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut. Terlebih lagi saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.
“Kami dengan tegas menolak dan meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan dan pencabutan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021. Mengingat, hal ini sangat memberatkan kami para pengusaha. Khususnya untuk kapal berjenis GT-60 keatas,” terangnya.
Apabila permintaan tuntutan mereka tidak didengar dan diakomodir, maka pengusaha akan memilih untuk mogok massal.
“Ini jelas-jelas sangat memberatkan kami para pengusaha. Apabila tuntutan kami tidak didengar dan diakomodir maka kami akan melakukan aksi mogok massal,” tegasnya.
Merespons keluhan yang disampikan nelayan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepri, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono menyebut akan memperjuangkan semua aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan yang digelar di lantai 2 Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.
Politisi PKS asal Kepri ini pun mengakui PP Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Kepmen 85 dan 86 sangat memukul dunia usaha di sektor Perikanan. Mengingat, PNBP dan HPI yang ada tak masuk akal.
"Saya khawatir, nantinya bakal banyak kapal-kapal yang akan berhenti beroperasi akibatnya nelayan kita kehilangan pendapatan dan membuat harga ikan akan melambung," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan menggunakan jalur-jalur konstitusional. Mereka akan melakukan diskusi secara intens dengan institusi terkait. Mulai dari Pemerintah Provinsi Kepri, KKP, dan berkoordinasi dengan DPR RI.
“Jalur konstitusional akan kami gunakan untuk memperjuangkan ini semua," ujarnya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi/Setiawan koe)