"Kemarin kita masih menggunakan rapid test antigen untuk melakukan perjalanan kapal.
Tetapi baru saja semalam surat edaran keluar yang mengatakan kini perjalanan laut dan udara sudah bisa tidak melampirkan test PCR dan rapid test antigen apabila sudah divaksin sebanyak dua kali," kata Kadinkes PPKB Kepulauan Anambas, Herianto, Selasa (5/10/2021).
Dalam surat edaran yang berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2021 ini disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi laut dan udara melengkapi diri dengan kartu vaksin Covid-19, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis dua (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT PCR / rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
PENERAPAN PeduliLindungi di Anambas
Aplikasi PeduliLindungi sebelumnya sudah diterapkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi baik transportasi laut dan udara.
Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan daerah perbatasan sering menerima kunjungan dari masyarakat luar daerah, yang datang dari berbagai Kabupaten di Provinsi Kepri.
Menanggapi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini, belum diterapkan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Seperti moda transportasi yang masuk membawa penumpang saat tiba di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, belum terlihat adanya pemberlakuan secara maksimal terhadap aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021
Baca juga: 3 Kabupaten di Kepri Nol Kasus Baru Covid-19, Kasus Kematian Akibat Corona Nihil
Di samping itu belum ada surat edaran Bupati Kepulauan Anambas terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut, rumah makan, dan kantor instansi di wilayah Tarempa.
Manajemen Kapal MV Putri Anggraini, Edi Londo mengatakan belum ada penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang tiba di Anambas.
"Kami hanya minta penumpang perlihatkan sertifikat vaksin dan rapid test antigen.
Kalau mereka belum divaksin tidak bisa berangkat.
Kalau memang tidak diperbolehkan vaksin harus melampirkan surat dari dokter," ucap Edi Londo, Jumat (24/9/2021).
Apabila ada imbauan dan surat edaran dari Pemerintah Daerah yang mengharuskan penumpang untuk memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan segera memberlakukan kepada calon penumpang.
"Terlebih lagi terkadang kendala kita juga di jaringan.