Syarat Gadai BKPB kendaraan di Pegadaian
- Memiliki usaha UMK yang dibuktikan dnegan legalitas usaha dalam bentuk SIUP, SITU, Surat Keterangan Usaha atas nama pemohon
- Memiliki kendaraan bermotor atas nama sendiri yang disertai surat-surat lengkap dengan usia maksimal untuk motor 15 tahun dan mobil 20 tahun
- Memiliki legalitas kendaraan berupa BPKB, STNK, faktur dan kwitansi atas nama pemohon
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK), KTP (suami-istri apabila pemohon telah berkeluarga).
Baca juga: Cara Mudah Mencicil Emas di Pegadaian, Bisa Melalui Arisan hingga Kolektif
Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online
Cara Gadai BKPB kendaraan di Pegadaian
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan
- Datangi kantor Pegadaian
- Isi formulir pengajuan gadai
- Pengajuan pinjaman Anda akan diproses oleh tim Pegadaian.
Baca juga: Pengguna Shopee Bisa Pinjam Uang di SPinjam, Cuma Butuh Syarat Ini
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Agunan Bank BRI, Siapkan Berkas Ini untuk Dapat Rp 100 Juta
Alur Gadai BKPB kendaraan di Pegadaian
- Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan usaha
- Tim dari Pegadaian melakukan verifikasi dokumen dan analisis usaha
- Tim analisis melakukan survey tempat dan kondisi usaha serta agunan
- Tim Pegadaian menyetujui besaran pinjaman
- Terakhir, nasabah akan menerima uang pinjaman.
- Proses pencairannya akan berlangsung selama tiga hari.
Demkian cara dan syarat mengajukan gadai BPKB di Pegadaian, semoga bermanfaat. (*)