TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah turun ke level 1.
Terkait hal ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tetap mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu juga tetap kita imbau agar mobilitas masyarakat jangan tinggi. Bila mobilitas tinggi, dikhawatirkan memicu kenaikan lagi," ujarnya, Senin (11/10/2021) saat meninjau persiapan kunjungan kerja Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto ke Tanjungpinang.
Upaya yang dilakukan Pemprov Kepri hingga saat ini terhadap hasil level 1 tentu menggesa vaksinasi.
"Kita terus memperbesar percepatan vaksinasi. Seperti besok yang akan kita lakukan dalam kunjungan Bapak Panglima TNI ke daerah kita," ujarnya.
Ditanyakan, bagaimana dengan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment)?
"Hal itu wajib tetap dilakukan, terutama dalam tracingnya. Satu orang yang terkonfirmasi harus 15 orang minimal dilakukan tracingnya," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Sebut Kepri Siap Jalankan Travel Bubble, Pelaku Industri Wisata : Tamunya Mana?
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Gubernur Minta Pelabuhan Internasional Dibuka Kembali
Adapun kebijakan saat PPKM Kepri di level 1 sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.
"Aturan sudah kita tuangkan dalam bentuk edaran. Jadi masyarakat kita imbaulah ikuti itu. Demi kebaikan kita bersama," katanya.
Diketahui, SE Gubernur tersebut membuat aturan baru syarat perjalanan antar daerah di Kepri, maupun masuk dan keluar wilayah Kepri.
Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut, dan udara, Ansar menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif," tulisnya dalam SE tersebut.
Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi peduli lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.
Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.
Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.
Selanjutnya, anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas provinsi.
"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak. Meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri