Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut hukum Kejaksaan Negeri Natuna.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna