NATUNA TERKINI

Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika di Polres Natuna, Senin, (11/10/2021).

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut hukum Kejaksaan Negeri Natuna.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Berita Terkini