TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (18/10/2021) melalui channel YouTube Sekretariat Presiden.
Ada beberapa penyesuaian aturan saat PPKM.
Anak-anak boleh masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2
Dalam evaluasi PPKM Level 1-4 kali ini, salah satu penyesuaian yang dilakukan pemerintah adalah mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 ke bawah.
“Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orangtua,” ujar Luhut.
Tidak hanya tempat wisata. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga boleh masuk bioskop di level 1 dan 2.
Baca juga: BATAM PPKM Level 1, Menko Airlangga Sebut PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 8 November 2021
Penyesuaian juga ditujukan kepada bioskop di daerah PPKM Level 1 dan 2 yang bisa menambah kapasitasnya menjadi 70 persen.
Selain itu, tempat bermain anak yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaan juga sudah boleh buka di daerah PPKM Level 2.
“Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orangtua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
Adapun, uji coba buka tempat wisata di daerah PPKM Level 3 juga akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/level kota level 2 dan 1,” sambung Luhut.
Penyesuaian Aturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19.
Salah satunya, tempat permainan anak di kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 boleh beroperasi.
"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut, dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Senin (18/10/2021).
Tak hanya tempat permainan, Luhut mengatakan, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke bioskop. Ketentuan ini berlaku di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.
Selain pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan dan penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, pemerintah juga mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Evaluasi PPKM, Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata di Daerah Level 1 dan 2