CORONA KEPRI

BATAM PPKM Level 1, Menko Airlangga Sebut PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 8 November 2021

Selain Batam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah kabupaten di Kepri yang berstatus PPKM level 1.

Ist
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Menko Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau Vaksinasi di Perusahaan. Kota Batam dan sejumlah kabupaten di Kepri diketahui PPKM level 1. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam akhirnya mencapai PPKM level 1.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam live streaming via Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Secara umum, Airlangga menyebutkan jika kasus covid-19 terus turun secara signifikan di berbagai daerah.

Menko Perekonomian juga menyebutkan, selain Batam, sejumlah kabupaten lain di Kepri seperti Kabupaten Anambas, Bintan serta Kabupaten Natuna diketahui juga berstatus PPKM level 1.

Sebelumnya sejumlah kabupaten ini berstatus PPKM level 2.

Bahkan Kabupaten Natuna berstatus PPKM level 3.

Baca juga: 6 Kecamatan Batam Zona Hijau Covid-19 Tapi PPKM Masih Level 2

Baca juga: PPKM Kepri Berakhir Hari Ini, 4 Kabupaten Nihil Kasus Baru Covid-19

Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021.

"Ada beberapa kabupaten/kota yang turun level menjadi PPKM level 1," ungkapnya.

Diketahui masa PPKM akan berlaku mulai 19 Oktober 2021 selama 3 pekan kedepan.

Atau 8 November 2021.

Jadi Pintu Masuk Turis 19 Negara

Pelaku perjalanan Internasional dari 19 Negara sebelumnya dizinkan masuk Indonesia lewat Bali dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Belasan negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia itu di antaranya Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang.

Kemudian Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Tidak ada nama Singapura dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com lewat siaran pers laman resmi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved