KARIMUN TERKINI

Nelayan Menjerit, Anggap PP 85 Tahun 2021 Usik Pendapatan Mereka

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan nelayan dengan DPRD Karimun menolak PP 85 Tahun 2021, Kamis (21/10/2021).

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Nelayan Kabupaten Karimun mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.

Para nelayan tersebut mengadukan tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 yang telah di tanda tangani Prsiden Joko Widodo.

Sejumlah nelayan yang datang ke rumah wakil rakyat itu diterima oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Komisi III yang membidangi masalah nelayan.

Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan serta Wakil Ketua II DPRD dan Ketua Fraksi PKB itu melakukan rapat di ruang Banmus.

Dalam kesempatan itu Ady Hermawan, menyikapi persoalan PP 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diketahui, hal itu dinilai memang terjadi penolakan secara Nasional tidak terkecuali di Kabupaten Karimun.

Baca juga: Gubernur Kepri Bertemu Menteri KKP Sakti Wahyu, Bahas Soal Kesejahteraan Nelayan

Baca juga: PT Timah Bantu Jaring dan Mesin untuk Nelayan Sawang Laut Karimun

“Kalau sudah terjadi penolakan secara Nasional dan di Kabupaten Karimun juga terjadi hal yang sama.

Berarti memang betul bahwa PP yang diterbitkan itu memberatkan masyarakat nelayan," ucap Ady Hermawan.

Ia menambahkan jika besaran tarif yang diatur dalam PP tersebut tergolong besar.

Ia khawatir jika aturan tersebut masih tetap diberlakukan, akan mempengaruhi hasil tangkapan nelayan termauk dalam urusan penjualan.

Hal ini yang menyebabkan, jika dibandingkan dengan biaya operasionalnya, maka akan lebih besar dari pada hasil tangkapan.

Dengan demikian, para nelayan yang kerja tidak ada hasil sama sekali, jika hal tersebut terjadi maka mereka tidak akan melaut.

Sementara, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, salah satunya adalah kegiatan yang paling dominan ekspor di Kabupaten Karimun itu adalah dari segi nelayan.

"Kalau ini terjadi, alangkah sedihnya Karimun ini," ungkapnya.

Melalui pertemuan tersebut, para nelayan meminta agar PP 85 tahun 2021 dibatalkan.

Dan pihak DPRD Kabupaten Karimun juga akan merekomendasikan pasal yang mana dianggap memberatkan.

Baca juga: Pertamina Sasar Pertalite Subsidi untuk Nelayan Batam

Baca juga: bright PLN Batam Sambut Baik Uji Coba Motor Tempel Listrik Nelayan

“Intinya kita menerima dan memahami keluhan dari nelayan, perlu kita rekomendasikan," terangnya.

Dengan hal itu, setelah pertemuan ini pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun Cabang Dinas di Provinsi Kepri, Bagian Hukum Pemkab Karimun, KSOP.

"Selain itu kami akan minta pertimbangan juga salah satunya dari FKPD, dalam hal ini Lanal Tanjungbalai Karimun,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno yang langsung memimpin pertemuan tersebut.

Menurutnya perikanan merupakan sektor unggulan Kabupaten Karimun, sebagaimana visi misi Bupati Karimun.

"Sehingga memang harus betul-betul kita perhatikan. Dimana PP nomor 85 tahun 2021 terkait dengan PNBP dalam hal tarif atas pajak, dinilai sangat memberatkan nelayan," ucap Rasno.

Menyikapi penolakan PP 85 tahun 2021, Rasno mengaku bukan merupakan suatu bentuk perlawanan.

Melainkan para nelayan merasa ingin menjalankan aturan tersebut, namun mereka merasa tidak mampu, karena kewajiban yang diterapkan kepada nelayan jauh lebih tinggi, dibandingkan dengan aturan yang sebelumnya.

Baca juga: Nelayan Karimun Tolak PP 85 Tahun 2021, Nelayan Kecil Dipaksa Kerja Ekstra?

Baca juga: Warga Ngada NTT Hilang saat Melaut, Nelayan Hanya Temukan Sampan Kosong

“Besaran yang harus dibayar sampai 400 persen. Aturan yang lamanya saja mereka (nelayan-red) sangat kewalahan apa lagi dengan PP yang baru ini," tambahnya.

"Oleh karenanya, nanti kita juga akan coba meminta masukan dalam rapat tentunya bersama dengan stakeholder serta dinas dan perwakilan nelayan," pungkasnya.

TANGGAPAN PKB

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, protesnya para nelayan tentang kenaikan PNPB harus jadi perhatian.

Hal ini, karena nelayan merupakan salah satu sumber kehidupan yang di miliki, karena tanpa nelayan maka masyarakat Karimun tidak bisa mengkonsumsi ikan.

“Protes nelayan sudah mengarah kesana, bayangkan kalau seandainya keinginan mereka tidak dipenuhi dan tidak disikapi oleh pemerintah, khawatirnya nelayan akan mogok.

Karena itu tadi, keberatan mereka tentang kenaikan PNBP, jelas-jelas sudah mengganggu pendapatan mereka," ucap Nyimas.

Pihaknya menjelaskan, dimasa pandemi Covid-19 para nelayan mencari ikan tidak seperti biasanya, terlihat mulai dari nilai jual yang sangat menurun.

Termasuk pesanan dari luar negeri yang sebelumnya sangat luar biasa, kini tersendat disaat banyak negara yang masih melakukan lockdown.

“Sangat tidak tepat pemerintah pusat menaikkan PNBP disaat-saat seperti ini. Jadi kami dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun akan mengawal hal ini.

Sebagaimana yang diadukan dan diinginkan oleh organisasi nelayan," tambahnya.

"Kami siap untuk mendukung keinginan mereka (nelayan-red) yakni PP 85 tahun 2021 tersebut dicabut, kemudian meminta pemerintah daerah memberikan bantuan hukum," terangnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Cen Sui Lan Soroti PP 85 Tahun 2021 yang Dikeluhkan Nelayan Kepri

Baca juga: Nelayan dan Pengusaha Perikanan Kepri Tolak PP 85 Tahun 2021, Ini Upaya yang Dilakukan

Diketahui, terdapat ribuan nelayan yang terdampak dengan terbitnya PP 58 tahun 2021.

"Seandainya mereka tidak sanggup bayar maka nelayan tidak akan melaut dan akan mogok," terangnya.

Sehingga dampak yang ditimbulkan cukup besar, banyaknya pekerja di kapal ikan terkena PHK.

Profesi nelayan ini merupakan pilihan yang sangat strategis, bagi masyarakat yang bergantung hidup menjadi nelayan.

Ketua Fraksi PKB itu mencontohkan, dalam satu kapal kapasitas 30 GT yang rata-rata ada 10 ABK, maka di kalikan dengan berapa ratus kapal yang akan membuang pekerja akibat dampak aturan baru tersebut.

"Disamping itu maka sudah tentu kita sulit makan ikan. Dan harganya pun akan mahal. Intinya dampak yang terjadi akan sangat besar, banyak pengangguran dan masyarakat Kabupaten Karimun nantinya akan banyak hidup dibawah garis kemiskinan,” terangnya.

Dengan begitu, Nyimas Novi berharap agar pemerintah jeli dengan persoalan yang dihadapi nelayan saat ini.

Diketahui Ketua umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar juga yang turut membantu dan mengawal nelayan, agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya.

“Ketika ada penolakan dari nelayan, maka Imin maju dan melakukan pendampingan, dan dalam hal ini saya bersama-sama melanjutkan perjuangan ini. Insyaallah akan ada rapat lanjutan nantinya,” pungkasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Berita Terkini