BATAM, TRIBUNBATAM.id - 10 orangtua dan wali murid yang anaknya sudah pindah dari Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Penerbangan SPN Dirgantara Batam melapor ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam.
Orangtua anak didik tersebut membuat laporan ke KPPAD, karena anak mereka sudah pindah dari sekolah tersebut.
Namun sampai saat ini pihak sekolah tidak memindahkan Data Dapodik Siswa.
"Laporan yang sudah masuk ke sistem kita secara online, ada 10 orang, orangtua atau wali murid dengan keluhan yang sama," kata Abdillah, Ketua KPPAD Kota Batam.
Dia menceritakan pihaknya juga sudah bertemu dengan orangtua dan wali murid, di mana alasannya semua sama.
Di mana data dabodik anaknya tidak ikut dipindahkan dari sekolah awalnya.
"Dari 10 anak didik yang orangtuanya melapor ke KPPAD Kota Batam, semuanya sudah menyekolahkan anaknya di sekolah lain. Namun persoalan yang mereka hadapi data dapodik anaknya tidak keluar,"kata Abdillah.
Dia menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut, untuk dikerjakan ke depan.
Demi masa depan anak didik di Kota Batam.
Baca juga: DUA Obyek Wisata di Batam Ini Bakal Dijual Lewat Youtube
Baca juga: BURUH Batam Demo di Halaman Kantor Walikota, Ini Isi Tuntutan Mereka
"Kita sedang mengusahakan persoalan inj, karena anak yang pindah tersebut saat ini sudah kelas 12, dimana tinggal beberapa bulan lagi menyelesaikan studinya,"kata Abdillah.
Salah satu orangtua murid yang dihubungi Tribunbatam, yang namanya tidak mau dikorankan, mengatakan dirinya memindahkam anaknya dari SPN Dirgantara Batam, karena anaknya merasa ketakutan dan tidak mau sekolah di sekolah lamanya.
"Jadi sebenarnya anak saya sudah beberapa kali mendapatkan hukuman. Yang paling parah terakhir anak saya lari dari penjara sekolah dan bersembunyi di rumah," katanya.
Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Desember 2020 lalu.
"Jadi anak saya lari dari penjara sekolah. Tiba di rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Pihak sekolah baru menghubungi ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Dari sinilah saya yakin bahwa anak saya memang disiksa di sekolah," kata Ibu tersebut.
Dia juga mengatakan keesokan harinya pihak sekolah menjemput anaknya ke rumah.
"Jadi saat pihak sekolah datang ke rumah, anak saya langsung sembunyi. Pihak sekolah langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Bahkan kamar pribadi kami semua digeledah. Jadi kesannya kami ini sudah seperti tersangka. Mereka tidak menghormati kami sebagai orangtua. Padahal itu rumah kami sendiri," kata Sumber.
Di tempat terpisah orangtua lainnya yang dihubungi TRIBUNBATAM.id, yang juga meminta namanya tidak dituliskan mengatakan anaknya sudah pindah dari SPN Dirgantara Batam, sejak kelas 11.
Namun sampai sekarang data Dapodik anaknya belum dipindahkah pihak sekolah lama.
"Saya sudah melaporkan hal ini ke membuat surat ke Sekolah diteruskan ke Propam Polda Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
"Saya juga sudah dipanggil pengawas sekolah. Namun sampai saat ini data Dapodik anak saya belum juga keluar," kata Sumber.
Dia mengatakan anaknya saat ini sudah sekolah di tempat lain.
"Ya persoalannya anak saya sudah kelas 12, sebentar lagi akan tamat. Namun dapodiknya belum juga diberikan oleh pihak sekolah lamanya," kata Sumber itu.
Sementara mengenai informasi tersebut, Tribunbatam, masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Sampai berita ini di tulis. Tribun masih berusaha untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
Disdik Minta Sekolah tak Persulit Siswa
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri Muhammad Dali.
Meminta satuan pendidikan di Provinsi Kepri agar tidak mempersulit kebutuhan anak didik.
Dalam hal surat menyurat.
Hal tersebut diungkapkan Dali, atas kondisi 10 orang mantan siswa SMKN SPN Dirgantara Kota Batam, yang sampai saat ini belum mendapatkan data Dapodik dari sekolah lama.
Meski mereka sudah pindah sekolah.
"Mengenai persoalan yang dialami oleh orangtua maupun wali murid di Kota Batam, yang sudah memindahakan anaknya dari sekolah tersebut. Kita dari Disdik Kepri akan berusaha agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secepatnya," kata Dali, Selasa (26/10/2021).
Dali, meminta pihak sekolah agar tidak mempersulit anak didik untuk mendapatkan hak-hak nya dalam mengenyam pendidikan.
"Yang jelas kita dari Disdik akan mendukung setiap anak didik untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan aturan perintah wajib belajar 12 tahun," kata Dali.
Dia mengatakan mengenai persoalan di SMK SPN Dirgantara Batam, yang berada di bawah naungan Disdik Kepri.
Pihaknya akan menyelasaikan persoalan tersebut.
"Kita minta pihak sekolah, menyelesaikan, dengan pihak sekolah. Kita juga meminta kepada orangtua, jika ada hal-hal yang perlu diselesaikan dengan sekolah agar diselesaiakan. Yang jelas untuk anak didik akan kita kawal terus untuk mendapatkan pendidikan yang baik," kata Dali.
Masalah dapodik siswa yang belum dipindahkan oleh pihak sekolah. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah.
"Kalau sudah ada surat pindah, seharusnya data dapodik itu bisa dibuka," kata Dali. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitangang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google