Pencuri Dikubur Massa Usai Mencuri, Awalnya Masih Hidup Saat di Liang Lahat Kemudian Dibikin Tewas

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNBATAM.id, GARUT - Seorang pria yang ketahuan mencuri tewas dihajar massa.

Jasadnya dikubur hidup-hidup di kaki gunung. diketahui Seorang pencuri tewas dihajar warga saat kepergok masuk ke sebuah rumah.

Korban ternyata masih hidup saat dimasukkan liang lahat.

Seorang pria berinisial MM (50) tewas dikeroyok warga di Kampung Sengklek, Desa Singdangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut pada Selasa (12/10/2021) dini hari.

MM dianiaya warga setelah kepergok sedang memasuki salah satu rumah warga.

Mengutip dari Kompas.com MM ketahuan akan membongkar gudang sayuran.

MM ternyata masih hidup saat dimasukkan ke liang lahat.

Untuk diketahui, jasad MM dikubur di kaki Gunung Cikuray.

Tepatnya di salah satu ladang jagung milik warga.

Seorang tersangka berinisial S (39) sempat menyadari bahwa MM masih hidup.

Ia pun langsung turun ke dalam lubang kuburan.

S lalu menganiaya korban hingga tewas.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut."

"Kemudian menghabisi saudara M ini dengan menyayat leher M," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (26/10/2021), mengutip Tribun Jabar.

Selain menghabisi MM, S juga merampas ponsel MM.

Setelah MM dipastikan tewas, warga lalu mengubur jasadnya.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 14 warga sebagai tersangka.

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," kata Wirdhanto.

Para pelaku akan dijerat pasal-pasal mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.

"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Satu tersangka yakni S dijerat empat pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana.

Lima pelaku lain juga dijerat pasal berlapis sebanyak lima pasal.

Sementara pelaku lainnya dijerat dua pasal.

"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," kata penasehat hukum para tersangka, Soni Sanjaya.

Diberitakan sebelumnya, warga yang memergoki pelaku tak kuasa menahan amarah.

MM pun akhirnya tewas di tangan warga.

Jasad MM diikat dan dibungkus karung lalu dibawa sejauh 1 kilometer untuk dikuburkan.

MM dikuburkan di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray.

Mengutip Kompas.com, MM merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cigedug.

MM lalu menikah dengan wara Desa Sindangsari dan tinggal di desa tersebut.

Sejak sang istri meninggal, MM kembali ke desa asalnya.

Selama ini MM dikenal kerap melakukan aksi pencurian.

Ia juga beberapa kali ditangkap warga.

MM bahkan sempat membuat perjanjian dengan pemerintah desa setempat.

Ia siap diusir apabila mengulangi perbuatannya.

MM diketahui kerap mencuri alat pertanian.

Ia juga kerap mencuri di rumah lansia,

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Petugas kepolisian pun membongkar makam MM.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul FAKTA TERBARU Kasus Pencuri Tewas Dihakimi Massa oleh Warga, Ternyata Nyaris Dikubur Hidup-hidup

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar, Kompas.com/Ari Maulana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencuri yang Dikubur di Kaki Gunung Masih Hidup saat Dimasukkan Liang Lahat, Langsung Dihabisi Lag

Berita Terkini