Keempat tersangka itu seluruhnya berasal dari luar kota, mereka adalah Bagas, Hengky, Lawang dan Fajri.
Abdillah menjelaskan kronologi bermula saat Saptoko Hardiyanto yang menjadi korban sekaligus pelapor akan mengambil uang di mesin ATM tersebut.
Slot kartu pada mesin ATM yang sudah dipasangi pengganjal oleh dua tersangka dengan plastik mika berukuran 5 cm itu, membuat kartu ATM korban tersangkut.
"Saat itulah, dua tersangka lain beraksi," jelasnya.
Dalam aksinya mereka membujuk korbannya untuk segera menelepon nomor call center palsu yang sudah mereka siapkan.
Kemudian ketika korban telah meninggalkan tempat, para tersangka segera mencongkel kartu yang tersangkut itu.
"Kami juga telah mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka berupa obeng, letter T, lem, gergaji besi dan korek api," kata dia.
Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," aku dia.
Kasus Skimming
Untuk mengungkap kasus pelaku menguras saldo nasabah dengan kartu ATM atau skimming polisi kembali olah TKP di mesin ATM Samsat Klaten.
Polisi membawa mobil Tim Inafis Polres Klaten disaksikan sejumlah perwakilan dari Bank Jateng Klaten di Jalan Merbabu, Kampung Kauman, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Kamis (9/9/2021).
Padahal sebelumnya Selasa (7/9/2021) lalu polisi olah TKP dan menyisir CCTV.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, saat ini pelaku pembobolan ATM Bank Jateng tersebut masih dalam pengejaran.
"Pelaku (pembobolan ATM Bank Jateng dengan Skimming) masih dalam pengejaran," kata Andriyansya kepada TribunSolo.com.