KARIMUN TERKINI

Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspose kasus pencurian di wilayah hukum Polres Karimun dengan empat tersangka

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian kian meresahkan masyarakat Kabupaten Karimun.

Baru-baru ini Polres Karimun meringkus empat tersangka tindak pidana. Mirisnya, salah satunya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Adapun keempat pelaku yang diamankan pihak Satreskrim Polres Karimun, yakni BS, RA, FS dan GS.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, keempat tersangka merupakan tersangka pelaku kejahatan pencurian berupa curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan) dan pencurian kendaraan bermotor.

"Ada empat kasus berbeda dengan empat tersangka yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Karimun. Pelaku berhasil diamankan tidak sampai 24 jam setelah korban membuat laporan," ucap Kapolres Karimun.

Diketahui, keempat tersangka itu masing-masing BS (residivis Curanmor), RA (curas masih pelajar), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).

Sementara, kronologi pengungkapan pertama, yaitu pencurian di Kawasan Naga Mas Kecamatan, Meral.

Baca juga: RAPBD Karimun 2022 Turun Dibanding 2021, Bupati Ungkap Fokus Pembangunan Tahun Depan

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Karimun, 3 Pasien Dinyatakan Sembuh

Pelaku FS mencongkel jok motor korban dan menggasak sejumlah uang yang disimpan korban sebanyak Rp 6 juta.

"Kasus pencurian ini, pelaku mengambil uang korban yang disimpan dalam jok motor senilai Rp 6 juta," tambahnya.

Kemudian, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah korban membuat laporan ke Polres Karimun.

Kasus selanjutnya adalah pencurian di sebuah rumah di Kampung Harapan, Kecamatan Tebing.

Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci. Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa uang korban sekira Rp 11 juta.

"Dari keterangan pelaku GS, uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Selanjutnya kasus jambret di Jalan Ahmad Yani depan BCA Kolong, Kecamatan Karimun. Pelaku RA jambret masih berusia di bawah umur.

RA nekat merampas sebuah telepon genggam milik korban yang saat itu tengah duduk di atas motor, di pinggir jalan.

Kemudian RA secara tiba-tiba memepet korban dan langsung mengambil telepon genggam milik korban.

"Pelaku jambret ini masih di bawah umur. Pelaku anak ini merampas ponsel korban yang saat itu sedang duduk di atas motor," jelasnya.

RA berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karimun tidak lama setelah beraksi.

Terakhir, adalah kasus pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban, dengan tersangka berinisial BS.

"Empat kasus diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir, dan para pelaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," terangnya.

Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati menyimpan barang, serta selalu mengunci rumah atau sepeda motor saat diparkir.

"Bagi masyarakat diharapkan menyimpan barang berharga secara hati-hati dan selalu mengunci rumah atau kunci ganda kendaraan sepeda roda ketika parkir. Karena kejahatan itu selalu mengintai apabila adanya kesempatan," ujarnya.

Sementara itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan untuk tersangka RA, dikenai pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(Tribunbatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Berita Terkini