6. Pelaku perjalanan usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19
7. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan
8. Pesyaratan tes antigen atau PCR dikecualikan bagi :
- Penerbangan Angkutan Udara Perintis
- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepa, Terluar)
dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing
9. Surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang) (Tribunnews.com/Devi Rahma)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri