CORONA KEPRI

PPKM Level 3 Berlaku Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Pengelola Bintan Resort

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Level 3 Berlaku Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Pengelola Bintan Resort. Foto GGM PT BRC, Abdul Wahab

"Hal ini kita lakukan untuk memastikan pengaturan jaga jarak, wajib masker, pengecekan suhu, ruang isolasi itu semua terlaksana dan tersedia dengan baik," tutupnya.

Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri

Diberitakan, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.

Terkait hal ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.

"Penetapan masih kita tunggu. Biasanya melalui Inmendagri, dan Satgas Covid-19 nasional," ucapnya, Jumat (19/11/2021).

Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 bukan berarti mengubah status Kepri yang saat ini pada posisi PPKM level l.

"Status Kepri masih tetap level l sampai saat ini. Yang dimaksud level 3 itu hanya aturan aktivitasnya sesuai pada PPKM level 3. Hal itu dalam rangka antisipasi Natal dan Tahun baru. Jadi membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya.

Saat ini, lanjut Tjetjep, rencana tersebut masih dalam rangka sosialisasi seluruh perangkat daerah dan Satgas.

"Jadi semua wilayah melakukan persiapan. Misal rapid test antigen di pelabuhan, dan poin lainnya seperti untuk sektor non esensial 25 persen, kapasitas masjid 50 persen. Kapasitas masuk mal, transportasi laut, dan lainnya ikut menyesuaikan seperti aturan pengendalian pada level 3,"jelasnya.

Dalam rencana tersebut, juga ada larangan pawai, pesta kembang api dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Jangan sampai selama Natal dan Tahun Baru membuat mobilitas masyarakat tinggi, sehingga menciptakan gelombang baru yang kita takuti. Kebijakan itu juga hanya berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ujarnya.

Berlaku 24 Desember

Diberitakan, pemerintah akan menetapkan status PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini