"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya.
Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 5 Kapal Dumai Line Group Menganggur, Pelonggaran Syarat Perjalanan Tak Berpengaruh?
Baca juga: Harga Tiket Pesawat dan Jadwal Penerbangan dari Batam ke Medan, Jakarta, Padang Jumat
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan: