TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jerinx SID kembali tersandung kasus hukum dan kini dirinya kembali masuk bui
Kasus kedua Jerinx kini merupakan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Wanita Hamil Dipukul Suami Hingga Koma, Dikter Segera Ambil Tindakan Untuk Selamatkan Bayinya
Baca juga: Terungkap Setelah Nikah, Kebiasaan Ria Ricis Setiap Pagi Bikin Teuku Ryan sampai Kaget
"Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," sambungnya.
Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau pria bernama asli I Gede Ari Astina itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya.
Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.