CORONA KEPRI

Kepri Anggap Wajar Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru: Tetap Waspada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana.

"Mudah-mudahan menyusul ini di Kabupaten Anambas lagi. Syaratnya tetap harus selama 28 hari tidak ditemukan kasus baru," ucapnya.

PENGGANTI PPKM Level 3 Nataru

Meski rencana PPKM level 3 Nataru tak jadi diterapkan oleh pemerintah pusat.

Aturan khususnya bagi pelaku perjalanan tetap berlaku untuk mencegah penyebaran covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Apindo Kepri Bakal Gelar Vaksinasi Corona Usia 6 Hingga 11 Tahun, Catat Waktunya

Baca juga: Perusahaan China hingga Amerika Serikat Sahamnya Rontok Imbas Covid-19 Varian Omicron

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya," tambahnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini yang Bakal Diterapkan

Berita Terkini