KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), M Bisri memastikan pelaksanaan vaksinasi corona untuk anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada akhir tahun ini.
Sebanyak 256 ribu anak rencananya akan mendapat suntik vaksin corona produksi Sinovac.
Mereka akan mendapat dosis 0,5 ml dengan dosis sama.
Jarak pemberian vaksin diatur selama 24 hari dari pemberian vaksin corona dosis pertama.
Pelaksanaan vaksinasi corona bagi anak usia 6-11 tahun dipercepat seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam Inmendagri itu, Mendagri Tito Karnavian, menginstruksikan, kepada seluruh daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 atau 24 Desember - 2 Januari 2022, untuk memulai vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun bagi daerah yang telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis pertama lansia.
Baca juga: Ribuan Warga Batam Belum Dapat Vaksin Corona, Dinkes Klaim Capaian Hampir 100 Persen
Baca juga: China Deteksi Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron, Kepri Malah Cetak Rekor
"Surat dari Kemenkes RI sudah kami terima. Hari ini kami rapat untuk pelaksanaannya," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Pelaksanaan vaksinasi corona di Kepri untuk anak usia 6 hingga 11 tahun akan digelar pada sejumlah sekolah.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan lebih efektif.
"Apalagi sekarang anak-anak sudah masuk sekolah. Jadi pemberian vaksinnya ya kita lakukan di sekolah," ujarnya.
MASUK 11 Provinsi Prioritas
Pemerintah sebelumnya tancap gas melanjutkan vaksinasi covid-19.
Setidaknya ada 26,8 juta anak berusia 6-11 tahun menjadi sasaran vaksin.
Terdapat 11 provinsi yang dinyatakan sudah siap untuk melaksanakannya, termasuk Provinsi Kepri.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu menyebut, vaksinasi itu bakal dimulai pada Selasa, 14 Desember 2021 atau hari ini.
Vaksinasi anak ini dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
"Kami harapkan hari Selasa sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan. Selanjutnya secara bertahap sampai tahun depan, akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun. Totalnya itu, berdasarkan data kependudukan, ada 26,8 juta," kata Maxi, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Beda Inggris dan Singapura Kasus Covid-19 Varian Omicron, Britania Naikkan Level Waspada
Baca juga: Anak Umur 6-11 Tahun Akan di Vaksin Sinovac Selasa 14 Desember 2021, Serentak di 115 Kab/Kota
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini sesuai dengan Instruksi Presiden dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Saat ini ada sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
Provinsi sasaran awal itu adalah Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang akan digunakan kepada anak usia 6-11 tahun ini adalah jenis Sinovac dan sudah mendapatkan Emergency Use Autorization (EUA) atau izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mulai tahun depan, Sinovac hanya akan digunakan untuk dosis anak.
"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini tidak akan putus," katanya.
Maxi mengungkap, anak-anak ini harus menjalani skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi terlebih dahulu.
Baca juga: Ribuan Anak Usia 12 hingga 17 Tahun Belum Dapat Suntik Vaksin Corona
Baca juga: Batam Nihil Kasus Covid 3 Hari Berturut-turut, Perketat Pintu Masuk Cegah Kasus Baru
Nantinya vaksin akan disuntikkan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mililiter.
Mereka akan menerima vaksinasi sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.
Hingga saat ini, tempat pelaksanaan vaksinasi masih dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata Maxi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri