BATAM TERKINI

PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, Disdik Kota Batam tetap menunda pelaksanaan libur semester hingga Januari 2022 mendatang.

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Untuk membatasi mobilisasi anak-anak di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tetap saja menunda pelaksanaan libur semester hingga Januari 2022 mendatang.

Meskipun aturan PPKM Level 3 tidak diterapkan, namun aturan pengetatan di lingkungan pendidikan tetap dilakukan.

"Kami batasi adalah perjalanan anak. Kalau orangtua mudik atau bepergian ketika libur, pasti mereka bawa anaknya. Ini yang kami antisipasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (14/12/2021).

Pengetatan ini dilakukan dalam antisipasi libur Natal dan tahun baru. Mulai berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Sekolah nanti ambil rapor kemungkinan tanggal 8 Januari, dan setelah itu mereka akan libur. Sebelum memasuki semester kedua," ujarnya.

Diakuinya keputusan ini merujuk pada instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek.

Hal ini bertujuan untuk membatasi perjalanan dan mobilisasi yang melibatkan anak-anak.

Ia melanjutkan aturan untuk menunda, dan menggeser libur semester ke bulan Januari 2022 masih dipertahankan.

Sekolah negeri dan swasta menjalankan aturan  yang ada saat ini.

Baca juga: Dua Pulau di Batam Ini Bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Pertanian

Baca juga: KESAKSIAN Penumpang Lion Air Tujuan Batam saat Oksigen Pesawat Drop, Ada di Ambang Hidup dan Mati

"Ujian sudah selesai, dan siswa kami minta tetap melanjutkan sekolahnya. Dan ini masih berjalan tidak ada masalah. Kami tidak menghapus libur, namun hanya menggeser," sebutnya.

Ia menambahkan, saat ini Batam sudah masuk zona hijau.

Khusus untuk lingkungan pendidikan, diharapkan tidak kendor terhadap penerapan protokol kesehatan. Sekolah harus peduli dan menjaga agar siswa tetap aman.

"Sekolah saat ini masih dibatasi jumlah di kelas dan waktu belajar tatap mukanya. Karena mereka harus di lindungi. Sektor pendidikan masih rentan, jadi tidak boleh abai. Dan jangan ada klaster sekolah berikutnya," bebernya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah sangat berupaya agar kasus tidak ada lagi di Batam.

Untuk sektor pendidikan penundaan libur selama libur natal dan tahun baru adalah keputusan yang tepat.

Halaman
12

Berita Terkini