BATAM TERKINI

Tahun Ini Pesta Kembang Api Masih Dilarang, Ini Reaksi Pedagang Kembang Api di Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu lapak kembang api di sekitar pertigaan ruko Cikitsu, Batam Center.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perayaan tahun baru selalu identik dengan pesta kembang api.

Biasanya, sepekan sebelum malam tahun baru, lapak-lapak penjaja kembang api sudah menjamur di pinggir-pinggir jalan Kota Batam.

Tetapi tahun ini berbeda, lapak kembang api seolah menyusut jumlahnya.

Selain itu, penjaja kembang api yang masih bertahan pun mengakui jumlah pembeli kian berkurang dari tahun ke tahun.

"Pandemi ya jelas berkurang lah. Kami merasakan penurunannya," ujar Yoga, salah seorang penjaja kembang api yang menggelar lapak di area Cikitsu, Batam Center, Selasa (28/12/2021).

Yoga mulai menggelar lapak kembang apinya sejak Senin lalu, dan baru menerima sekitar 20 pembeli. 

Menurutnya, jenis kembang api yang paling banyak diminati adalah kembang api warna-warni dan petasan untuk anak-anak dengan harga kisaran Rp 10.000 sampai Rp 15.000.

Ia juga menjual kembang api panggung yang biasa digunakan untuk event-event besar seharga kisaran Rp 350.000 sampai Rp 3,5 juta.

Namun jenis kembang api tersebut tidak selaris kembang api kecil untuk anak-anak.

Baca juga: SEMPAT Sepi Jelang Natal, Pasar Tos 3000 Batam Kini Ramai Lagi

Baca juga: MESKI Anak Usia 6 hingga 11 Tahun Sudah Divaksin, Jumlah Siswa Belajar Tatap Muka Tetap Dibatasi

"Kalau dibandingkan tahun lalu, pembeli terus berkurang, dan semakin sepi. Dulu bisa sampai ratusan orang beli, sekarang cumu puluhan. Tapi kita lihat dulu lah gimana pas malam tahun baru. Biasanya justru di hari H baru banyak pembeli," tambah Yoga.

Biasanya ia menggelar lapak kembang apinya setahun dua kali, yakni pada saat jelang Lebaran dan tahun baru.

Yoga mengaku belum mendengar adanya aturan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang melarang adanya perayaan tahun baru dengan pesta kembang api.

Seperti diketahui, pemerintah daerah telah melarang segala kegiatan berkerumun saat tahun baru, termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api. 

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Kemenparekraf tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Selain larangan pesta kembang api, kapasitas pengunjung di tempat wisata juga dibatasi maksimal 50 persen untuk wilayah zona hijau dan 25 persen untuk wilayah zona kuning. 

Aturan dalam SE ini berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)



*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Berita Terkini