5. Per 3 Desember 2021, terkait penumpang penerbangan internasional yang memiliki riwayat perjalanan (tinggal/mengunjungi) beberapa negara yang terjangkit varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho) pemerintah RI memberlakukan kebijakan sebagai berikut:
- Melarang WNA yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir masuk RI
- Bagi WNI yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 14x24 jam
- Bagi WNI/WNA dari negara lain selain yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 10x24 jam.
Baca juga: Virus Covid-19 Varian Omicron Alami Transmisi Lokal, Skrining Perjalanan Lokal Diperketat
Baca juga: 5 Cara Hemat Baterai Laptop saat Melakukan Perjalanan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)