Bocah 15 Tahun Sudah 2 Kali Masuk Penjara Karena Curanmor, Dulu Pernah Curi Bebek dan Tabung Gas

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ekpsoe kasus pencurian

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang anak dibawah umur menjadi tersangka kasus Curanmor.

Pelaku duoketahui bocah putus sekolah dan masih berumur 15 tahun. Pelaku sendiri diketahui berisnisial A.

Sebelum ditangkap sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, ternyata pelaku ini juga pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian tabung gas.

Pelaku ditagkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Batam.

Kapolsek Sei Beduk Batam AKP Felixmau saat ekspose perkara, Senin (24/1/2022) mengatakan, karena masih dibawah umur, pelaku diberikan disersi oleh pihak lapas.

Baca juga: Kebiasaan Aneh Ayu Ting Ting Diungkap Igun ke Umi Kalsum dan Ayah Rozak: Takut Deh

Baca juga: Dituding Sindir Amanda Manopo Karena Hal Ini, Christ Laurent Diserang Fans Ikatan Cinta

"Dia sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus pencurian tabung gas," sebut Felixmau.

Selain itu menurut Felixmau, orangtua pelaku juga sudah tidak tahan lagi dengan sikap anaknya tersebut.

Iapun menyerahkan semua kasus hukum ini ke petugas kepolisian.

"Anaknya dikeluhkannya oleh warga yang sering melihat kelakuan melakukan aksi pencuriaan dan baru didamaikan karena dikepung warga kedapatan mencuri bebek, A diangkut lagi ke kantor Polsek Seibeduk," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Felixmau 

Felix menambahkan, pelaku berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 unit kendaraan motor
Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter Z dan Honda Beat berhasil diamankan pada Jumat 21 Januari 2022 malam.

"Aksinya itu sudah yang ke sekian kalinya, A keluar masuk kantor polisi,"tegasnya

Dalam ekspos perkara yang digelar oleh Polsek Sei Beduk, Pelaku sepertinya syok dan pingsan ketika mendengar ancaman hukuman penjara yakni 7 tahun.

Tiba-tiba ia lemas dan kemudian terjatuh. Polisipun akhirnya menggotong A ketempat yang lebih lega agar pelaku bisa beristirahat.(Koe)

Berita Terkini