TRIBUNBATAM.id - Pindah domisili atau tempat tinggal karena tuntutan pekerjaan mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Hal ini harus dilakukan agar nantinya Anda tak mengalami kesulitan ketika akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor.
Pengurusan surat pindah ini dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data di Disdukcapil yang berubah ini, akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP.
Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru.
Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah alur mengurus surat pindah.
Mengurus surat pindah (domisili)
Berikut adalah alurnya:
1. Meminta surat pengantar ke RT dan RW dari domisili asal.
2. Surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).
3. Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, segera ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel.
4. Kemudian datanglah ke Disdukcapil tempat tinggal lama untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dengan membawa surat-surat persyaratan yang sudah Anda dapatkan di kelurahan dan kecamatan.
5. Pada proses pengurusan ini biasanya e-KTP lama akan ditarik demi mencegah adanya identitas dobel.
6. Jika sudah mendapat SKPWNI dari Disdukcapil domisili lama, maka selanjutnya Anda tinggal menyerahkan surat tersebut ke Disdukcapil di tempat domisili baru.
Mengurus surat pindah datang