BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai Level 1 (satu).
Adapun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1 menerapkan pengaturan PPKM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menten Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kera (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 254 (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 754 (tujuh puluh lima persen) yang dilakukan dengan :
Baca juga: Siswa SD dan SMP di Batam Masih PTM, Begini Cara Sekolah Hindari Penyebaran Covid-19
Baca juga: SYARAT dan Kriteria Pasien Covid-19 di Batam yang Diperbolehkan Isolasi Mandiri
1) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2) Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
3) Pada saat WFH tidak melakukan mobilhsasi ke daerah lain
4) Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan peraturan dan kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industn strategis, pelayanan dasar, utiktas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-han yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun apabila ditemukan kluster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
e. Pasar tradisionai, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershopipangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas. pasar basah, pasar batk, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis duzinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dnzinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
1) Makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas.
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap duzinkan sampai dengan jam 22.00 WIB.
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22 00 WIB
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skriming atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3) Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempt konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
l. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas mum, taman umum
tempat wisata mum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
m. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal
75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
o. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempt umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
q. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jam operasional angkutan umum Transbatam/Damri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Mengaktifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada:
1) Perkantoran pemerintah/ swasta.
2) Kawasan industri, pusat perdagangan, mall/ pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar.
3) Kawasan wisata, tempt hiburan, tempt penyelenggaraan kegiatan keramaian dan jasa usaha kepariwisataan lainnya.
4) Pelabuhan, bandara dan terminal.
5) Rumah ibadah.
6) Sekolah, perguruan tinggi, tempt pendidikan /pelatihan.
7) Area publik lainnya.
s. Tempat sebagaimana dimaksud pada huruf r di atas, wajib menyediakan fasilitas QR Code dan mengoptimalkan penggunaannya serta melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi.
t. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur ole Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
u. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan
face shield tapa menggunakan masker.
v. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.
W. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
X. Bagi kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tapa gejala (asimptomatik) agar melalukan isolasi dengan ketentuan:
1) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat dirumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
2) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
3) Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
a) Syarat klinis dan prilaku:
Usia < 45 tahun. Tidak memiliki komorbid.
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:
Dapat tinggal dikamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah.
Ada kamar mandi didalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya. Dapat mengakses pulse oksimeter.
4) Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi difasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu.
Selama isolasi. pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
y. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
z. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google