Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor yang hilang.

Di sana, Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui alasan paspor Anda bisa hilang atau rusak.

Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. 

Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun. 

6. Buat penggantian paspor baru 

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru yakni membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.

Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru. 

(*) 

Berita Terkini